JAMBERITA.COM- Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil VI Tanjabbar-Tanjabtim dari Partai Hanura bakal dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Ini berdasarkan perintah Bawaslu Provinsi Jambi yang sudah mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran administrastif dengan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. “Dimana seharusnya bagi ASN yang ingin mencalonkan diri wajib melampirkan SK pemberhentian,” kata Wein saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Kenyataannya, Merialdi masih menjabat sebagai Kabid aktif di Dinasi Sosial, Kependudukan dan catatan sipil (Dinsosdukcapil). Meski saat ini Merialdi sudah mengajukan pensiun dini dan pada saat pendaftaran sudah memasuki Masa Persiapan pensiun (MPP). Ini sudah terbukti saat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Merialdi sudah menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Jambi. Sejumlah saksi dihadirkan mulai dari Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi dan juga Kadis Dinsosdukcapil Arif Munandar.(*/sm)
Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Kota Jambi: Masih Aman Ketimbang Saat Pilwako
Bawaslu Perintahkan Caleg Provinsi Jambi Ini Dicoret dari DCT
Hasil Simulasi KPU, Perhitungan Suara Diprediksi Sampai Dini Hari
Salah Satu Pengurus MN KAHMI, Iin Inawati Hadir di Rakornas I di Jambi
Logistik untuk Pemungutan Suara Tiba di Kota Jambi, Ini Rinciannya
Arief Munandar Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Kabidnya Maju Caleg, Begini Keterangannya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



