JAMBERITA.COM- Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH) menyayangkan rendahnya kenaikan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami ketimpangan secara dalam.
Upah buruh di Indonesia sangat rendah, bahkan jika kita bandingkan dengan negara tetangga sekalipun kita masih rendah.
Ini disampaikan SAH saat berbicara di hadapan Perwakilan Serikat Pekerja (1/11) di Jakarta kemarin. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan tingkat upah buruh kita di 28 sektor industri masih kalah dengan upah buruh di Vietnam, Myanmar, Philipina apalagi jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura.
Rendahnya tingkat upah buruh di Indonesia ini dikarenakan posisi tawar yang rendah. Hampir 67 persen buruh kita hanya berstatus buruh kontrak (outsourcing), dengan status ini daya tawar mereka rendah terhadap perusahaan, karena status mereka yang hanya pekerja sub kontrak berdasarkan jasa dan waktu yang mereka berikan.
Padahal dalam hubungan industrial para buruh dan pengusaha ini kedudukan harus sama, antara pemberi kerja dan penerima kerja. Di Indonesia kondisi ini tidak pernah terjadi.
Akibatnya dalam hal upah buruh kita hanya menerima alakadarnya dibanding yang dinikmati pemodal, tidak ada regulasi yang mengatur ini agar berkeadilan, tegas Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi tersebut.
Sehingga SAH mengatakan perbaikan nasib buruh harus menjadi prioritas dalam masa mendatang.”Berdasarkan visi misi Gerindra, jika Pak Prabowo diamanahkan menjadi Presiden insya Allah nasib kaum buruh akan lebih diperhatikan, tidak ada lagi sistem kontrak dalam hubungan Industrial kita, doakan ini menjadi janji politik Bapak Prabowo,” katanya.(*/sm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Serahkan APK ke Peserta Pemilu, KPU Kota Jambi: Hari Ini Boleh Pasang Langsung


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



