JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Jambi, Kamis (1/11/2018).
Sebanyak 256 lembar spanduk dan 160 lembar baliho diserahkan KPU ke parpol dengan rincian masing-masing 10 baliho dan 16 spanduk.
Komisioner KPU Kota Jambi, Muslim mengatakan APK yang sudah diserahkan dan sesuai pesanan parpol, boleh dipasang hari ini.
"Hari ini sudah bisa pasang. Soal pemasangan tinggal mereka pasang sendiri. perihal zonasi pemasangan APK ini meliputi Kelurahan dan Kecamatan," ujarnya.
Dia melanjutkan, batas akhir pengambilan APK ini sampai sore hari ini. Masalah keterlambatan pengambilan, pihaknya tidak mau disalahkan.
"Batasnya sore hari ini. Kalau ada keterlambatan pengambilan APK bukan salah kita," lanjutnya.
Muslim juga menambahkan bahwa pihaknya dan parpol telah sepakat mengadakan penambahan 10 persen pada APK dan desainnya sesuai dengan yang diajukan parpol. (Cpm)
Kehadiran Ketua DPP PPP di UIN Jambi Dikritik, Presma: Oposisi Saya, Penggiringan Opini Murahan
Timses Capres Isi Seminar di Kampus UIN, Mahasiswa Ini Sebut Cederai Independensi
SAH Minta Caleg Gerindra Optimalkan Prabowo Sandi Sebagai Magnet Elektoral
Rajin Silahturahmi, Sakirin Pohan Disambut Hangat Warga Masyarakat
Ini Syarat Pengaduan Masyarakat yang Bisa Diklarifikasi Timsel Calon KPU
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



