JAMBERITA.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bibtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sore ini, Kamis (01/11/2018).
Adapun kedua tersangka yakni Nur Ikhwan mantan bendahara di Setwan DPRD Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua ditahan oleh tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Seperti biasanya, sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus bintek.
Dari penyidikan, pihaknya memiliki bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.(*/sm)
Taufik Kurniawan menjadi Anggota DPR ke-75 yang menjadi Tersangka
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



