Nur Ikhwan dan Syahrial Tersangka Kasus Bintek DPRD Kota Ditahan



Kamis, 01 November 2018 - 15:52:42 WIB



JAMBERITA.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bibtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sore ini, Kamis (01/11/2018).

Adapun kedua tersangka yakni Nur Ikhwan mantan bendahara di Setwan DPRD Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua ditahan oleh tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Seperti biasanya, sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus bintek.

Dari penyidikan, pihaknya memiliki bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.(*/sm)



Artikel Rekomendasi