JAMBERITA.COM- Alat peraga kampanye (APK) seperti masih isu terhangat yang menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu. Meski sudah melakukan penertiban belum lama ini, lembaga pengawas pemilu ini masih mengantongi ratusan alat peraga yang melanggar.
Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi APK yang melanggar. Pihaknya sudah merekomendasikan pada KPU untuk diberikan sanksi. "Sudah ada ratusan APK yang melanggar, sudah kita rekomendasi ke KPU," ujar Ari Juniarman.
Dia mengatakan hampir semua kecamatan banyak APK yang melanggar. Jumlahnya mencapai ratusan seluruh kecamatan dalam kota Jambi.
Sementara itu ketua KPU kota Jambi Rahim mengatakan pihaknya akan segera menyurati partai politik untuk menurunkan APK. Ini bentuk teguran awal pada partai politik agar tidak melanggar. "Akan kita surati partai politik untuk diturunkan," ujar Rahim
Namun jika surat teguran ini tidak dipatuhi maka pihaknya akan mengeksekusi APK yang melanggar. "Akan kita turunkan dengan paksa APK yang melanggar," ujarnya.
Dia mengatakan APK yang melanggar akan diturunkan pada 29 Oktober mendatang. APK akan diturunkan bersama pemerintah dan Bawaslu kota Jambi.(*/sm)
Murady: Selamat Untuk Pemprov Jambi dan Sejumlah Kabupaten dan Kota yang Meraih Opini WTP
Awas Disebut Money Politic, Ini Harga Makasimal Bahan Kampanye yang Boleh Diberikan Caleg
Hati-hati.. Bawaslu Bidik Pelanggaran Citra Diri Caleg di APK
Berebut Simpati di Dapil Kota Jambi, Rocky Candra: Darat, Laut dan Udara Digarap
Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026, Capaian Nasional Capai 99 Persen
