JAMBERITA.COM- Harga maksimal bahan kampanye yang boleh diberikan calon anggota legislatif (caleg) dalam masa kampanye ke warga tidak boleh lebih dari Rp60 ribu. Ini terkait dengan maraknya merchandise yang dibuat caleg sebagai cindramata bagi konstituen yang dikunjunginya.
Ini terungkap salah satu caleg DPD RI memberikan pertanyaan soal bahan kampanye yang boleh diberikan ke masyarakat. Seperti memberikan jilbab pada masyarakat. Karena itu bagian dari bahan kampanye yakni penutup kepala.
" Kami mau bertanya apakah memberikan jilbab pada masyarakat itu melanggar," tanya calon anggota DPD RI Daryati Uteng dalam sosialisasi tahapan kampanye oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjawab jika jilbab tidak masalah karena bagian dari penutup kepala bagian dari bahan kampanye seperti kartu nama. " Tapi harga maksimal bahan kampanye 60 ribu," ujar Fachrul Rozi.
Dia mengatakan untuk bahan kampanye terdapat 12 bahan kampanye dibagikan untuk kampanye terbatas. Namun dalam pertemuan kampanye dilarang bagi-bagi uang.(sm)
Hati-hati.. Bawaslu Bidik Pelanggaran Citra Diri Caleg di APK
Berebut Simpati di Dapil Kota Jambi, Rocky Candra: Darat, Laut dan Udara Digarap
Maju Kembali DPR RI, Popularitas Dan Elektabilitas SAH Masih Tertinggi
Sakirin Pohan Terjun Dunia Politik Untuk Mengabdi Pada Masyarakat
Cek Kepastian SAD Masuk DPT di Muara Tabir Tebo, KPU Temukan 11 Orang Belum Terdaftar
Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026, Capaian Nasional Capai 99 Persen
