JAMBERITA.COM- Memasuki masa kampanye, partai politik dan caleg seprtinya harus lebih berhati-hati dalam sosialisasi ke masyarakat. Terutama yang menggunakan alat peraga kampanye. Ini karena persoalan citra diri lewat media ini dilarang.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan yang dimaksud dengan citra diri adalah alat peraga kampanye yang memuat logo, gambar dan partai politik. “Dan unsur disebut iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri. Citra diri tidak berlaku bagi alat peraga bahan kampanye dan media sosial sepanjang tidak melanggar aturan,” kata Fachrul.
Lalu terkait dengan Calon Anggota DPR-RI yang aktif yang memasang alat peraga kampanye pihaknya akan melakukan klarifikasi apakah ada alokasi dan kewenangan anggota DPR-RI untuk sosialisasi melalui APK. "Jika memang tidak ada anggaran APBN atau DPR RI maka itu menjadi wewenang kami untuk menindak," ujarnya.(*/sm)
Berebut Simpati di Dapil Kota Jambi, Rocky Candra: Darat, Laut dan Udara Digarap
Maju Kembali DPR RI, Popularitas Dan Elektabilitas SAH Masih Tertinggi
Sakirin Pohan Terjun Dunia Politik Untuk Mengabdi Pada Masyarakat
Cek Kepastian SAD Masuk DPT di Muara Tabir Tebo, KPU Temukan 11 Orang Belum Terdaftar
Mahasiswi asal Papua Antusias ikuti Pendidikan Politik KOPIPEDE di FKM Unja
Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026, Capaian Nasional Capai 99 Persen
