4 Tersangka Baru di Kasus Pipanisasi, Kejati Langsung Lakukan Penahanan



Selasa, 16 Oktober 2018 - 19:58:25 WIB



Salah satu tersangka saat akan dibawa ke Lapas II Jambi
Salah satu tersangka saat akan dibawa ke Lapas II Jambi

JAMBERITA.COM-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru dalam Kasus pipanisasi air bersih di di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010. Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, sore ini, Selasa (16/10/2018).

Keempat tersanga yakni Sabar Baru, Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010,  Wendi Leo Heriawan, selaku Kuasa Direktur Pt Batur Artha Mandiri, serta Eri Dahlan, Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma, Pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan jika empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Jadi ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahanan," kata Imran Yusuf. 

Untuk tersangka lain, Burlian Darahim dan Ketut pihak rekanan sudah meninggal dunia. "Ya ada dua orang yang audah meninggal, dan ada surat kematiannya," ujar Imran. (sm)



Artikel Rekomendasi