JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru dalam Kasus pipanisasi air bersih di di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010. Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, sore ini, Selasa (16/10/2018).
Keempat tersanga yakni Sabar Baru, Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010, Wendi Leo Heriawan, selaku Kuasa Direktur Pt Batur Artha Mandiri, serta Eri Dahlan, Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma, Pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan jika empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Jadi ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahanan," kata Imran Yusuf.
Untuk tersangka lain, Burlian Darahim dan Ketut pihak rekanan sudah meninggal dunia. "Ya ada dua orang yang audah meninggal, dan ada surat kematiannya," ujar Imran. (sm)
Perempuan Diduga Pelaku Jambret Terjatuh, Rekan Prianya Ditembak
Sempat VIral di Medsos, Sempat Heboh, Oknum Pejabat Inspektorat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Warga Buluran Terkejut, 1 Kontrakan Digeledah dan 3 Orang Penghuni Diamankan
Diduga Tiduri Istri Kades, Oknum Polisi di Polsek Rantau Pandan Dilaporkan ke Propam
Soal Uang Rp3 Miliar Yang Dikembalikan Apif, Ini Kata Adi Varial


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


