JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui penerimaan uang serta mobil Toyota Alphard. Namun Zumi mengaku tidak tahu dari mana asal usul barang-barang itu.
"Sesuai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami mengakui bahwa kami terima sejumlah uang dan barang, walaupun itu saya terima dari Apif (Firmansyah) dan dari Asrul (Pandapotan Sihotang), dan saya nggak tanyakan itu dari mana. Itu saya akui," ujar Zola ketika dimintai tanggapan dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Selain itu, Zumi mengakui penerimaan uang, salah satunya dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jambi Varial Adi Putra. Namun Zumi menyebut semuanya telah dikembalikan ke KPK.
"Misalkan menerima ada beberapa yang saya lupa, misalkan dari bapak saksi, Varial Adi, ada jumlah yang terpakai, saya sampaikan betul," ujar Zumi.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Soal Uang Rp3 Miliar Yang Dikembalikan Apif, Ini Kata Adi Varial
Adivarial Ngotot Tak Ada Uang Ketok Palu, Hakim: Bohong Anda
Bantah Belikan Zumi Zola Alphard Rp 1,5 M, Asiang: Itu Rental!
Hari Ini Pengusaha Asiang Bersama Kadis Agus dan Varial Jadi Saksi di Sidang Zola
Bersaksi di Sidang Zola, Elhelwi Bantah Ancam Absen jika Tidak Ada Uang Ketok Palu


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


