JAMBERITA.COM - Seorang saksi dalam persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, Varial Adi Putra sempat ngotot jika tidak ada permintaan uang ketok palu ke dinasnya.
Awalnya Adi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jambi itu ditanya hakim soal uang ketuk palu yang diduga diminta DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran.
Namun Adi membantah ada uang ketuk palu itu. "Saudara sudah diberitahu berapa sekian anggaran diberikan ke anggota dewan?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
"Belum sampai situ," ujar Adi.
Adi mengaku sempat didatangi Asisten 3 Sekretariat Daerah Jambi Saipudin. Namun, Adi mengaku tidak tahu apakah kedatangan Saipudin itu soal uang ketuk palu atau bukan.
"Dia (Saipudin) bilang 'bantulah untuk kawan-kawan'. Mungkin (soal uang ketuk palu), tapi saya nggak tahu," ujar Adi.
Hakim menanyakan berapa jumlah uang yang diminta Saipudin, tetapi Adi mengaku tidak menjawabnya. Namun hakim heran dengan jawaban Adi itu.
"Saudara nggak iya nggak nolak juga, tapi diem aja gitu?" tanya hakim.
"Saya nggak diam, tapi geleng-geleng kepala, Pak," ujar Adi.
Hakim mulai curiga dengan kesaksian Adi dan mulai mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. "Selama Saudara jadi kadis, setiap bahasan anggaran ada uang ketuk palu?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Adi.
"Bohong berarti Anda. Uang ketuk palu selalu ngalir dan itu nggak dibantah terdakwa. Berarti di sini ada yang bohong. Saudara kan sudah jadi kadis di dinas lain tahun 2013, ada nggak uang ketuk palu," tanya hakim lagi.
"Iya, Pak, ada, Pak," ucap Adi yang mulai mengaku.
"Berapa persen?" tanya hakim lagi.
"Biasanya semampunya, Pak," kata Adi.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.(*/sm)
Bantah Belikan Zumi Zola Alphard Rp 1,5 M, Asiang: Itu Rental!
Hari Ini Pengusaha Asiang Bersama Kadis Agus dan Varial Jadi Saksi di Sidang Zola
Bersaksi di Sidang Zola, Elhelwi Bantah Ancam Absen jika Tidak Ada Uang Ketok Palu
Rekaman Pembicaraan Tajuddin dan Saipuddin Diputar di Sidang Zola
Erwan dan Saipuddin Ternyata Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Jadwal Sidangnya


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


