Wah, Barang Haram Senilai Rp28 Miliar Dimusnahkan Hari Ini



Rabu, 10 Oktober 2018 - 11:20:41 WIB



Pemusnahan barang bukti narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika

JAMBERITA.COM - Polisi Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan dalam dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Polda Jambi, Rabu (10/10/2018).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis AS. Sejumlah barang bukti dan 21 tersangka juga dihadirkan.

Barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan dari Polda Jambi dan jajaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jambi.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan dari BNN Kota Jambi 9,341 gram sabu, BNN Provinsi Jambi 1.046,659 gram sabu, dari Polresta Jambi Sabu 4.721,95 gram, ganja 9,5 kg, ekstasi 326 butir, dari Diresnarkoba Polda Jambi 13.404,598 gram atau sekitar 13,5 kg sabu, 71 butir ekstasi, dan 345 butir Pentilon (92,19 gram).

Pemusnahan ada dua cara, untuk jenis ektasi dan butir dengan cara diblender. Sedangkan untuk jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Polda Jambi.

"Seperti kita ketahui bersama, Jambi sudah jadi tujuan para bandar narkoba bukan lagi jalur perlintasan," ungkap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Muchlis AS.

"Kita juga mendapati Pentilon ini jenis baru. Kita belum tau asalnya darimana Nanti akan kita tes di laboratorium Polri lebih lanjut di Palembang. Total nilai rupiah barang bukti ini diperkirakan Rp28 Miliar," ujarnya.

Dirinya juga menghimbau untuk tetap waspada atas kasus narkoba yang marak beredar di tengah masyarakat. (Cpm)



Artikel Rekomendasi