JAMBERITA.COM, JAKARTA- Amien Rais belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Polisi akan melakukan panggilan kedua bila memang Amien Rais benar-benar tidak datang.
"Tetapi kalau dipanggil tidak ada pemberitahuan maka akan dipanggil yang kedua. Dipanggil yang kedua tidak ada pemberitahuan atau tidak ada alasan yang bisa dipertangggungjawabkan, maka yang ketiga adalah dijemput dengan surat perintah membawa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Setyo menegaskan adanya prosedur dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus. Saksi yang tak memenuhi panggilan, harus memberikan informasi ke polisi dikuatkan dengan surat keterangan.
Amien dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Dia menjadi saksi untuk Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax untuk membuat keonaran.
Polda Metro sambung Setyo menindaklanjuti 5 laporan yang diterima. Soal nama-nama lain yang juga dilaporkan ke kepolisian, Setyo menyebut hal tersebut wewenang penyidik. "Teknis, substansi penyidikan. Teknis nanti itu strategi penyidikan seperti apa, memanggil siapa, itu kan nanti penyidik," sambung Setyo.(*/sm)
Kemendagri Tugaskan110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana
Badan Geologi Pantau 69 Gunung 24 Jam, Termasuk Gunung Kerinci
Gunung Soputan di Minahasa Meletus Pagi Ini, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Radius 4 Km
Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat

