JAMBERITA.COM - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya pagi ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Amien Rais. Mantan Ketua MPR itu akan dimintai keterangan terkait hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. "Iya agendanya seperti itu (pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Argo belum menjelaskan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Rencananya Amien akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Amien Rais bersama Prabowo Subianto sebelumnya memberikan pernyataan ke publik sesaat setelah kabar penganiayaan Ratna ramai diperbincangkan, yang pada akhirnya kabar tersebut diakui Ratna bohong. Amien bahkan sempat ingin menemui Kapolri untuk membicarakan kasus itu.
"Kita berbicara sebagai satu keluarga besar, mengapa dalam bulan ini terjadi penganiayaan, terjadi pelanggaran HAM yang sangat sangat mendasar. Jadi ini dari hati ke hati, mudah-mudahan, karena Kapolri bertanggung jawab secara nasional," kata Amien, Selasa (2/10).
Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.(*/sm)
Kemendagri Tugaskan110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana
Badan Geologi Pantau 69 Gunung 24 Jam, Termasuk Gunung Kerinci
Gunung Soputan di Minahasa Meletus Pagi Ini, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Radius 4 Km
Jelaskan Tugas Tim yang Ditugaskan ke Palu, Mendagri: Jangan Susahkan Pemda
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

