JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar, M Juber menjadi saksi lagi. Kali ini Ia memberikan keterangan terkait RAPBD 2017-2018 dalam sidang Zumi Zola Senin (17/9/2018).
Dalam sidang ini, Juber mengakui menerima uang ketuk palu. Dimana uang ketok palu tahun 2017 diterima Anggota Fraksi Restorasi Nurani, Kusnindar. Lalu untuk 2018 dari Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
"Sudah kembalikan waktu dihitung KPK dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," ujar M Juber.
Anggota DPRD Jambi lainnya, Popriyanto juga mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp 175 juta. Ia menerima uang itu pada tahun 2017.
"Saya sudah kembalikan Rp 175 juta yang tahun 2017," ujar Popriyanto.
Namun anggota DPRD Jambi, Mayloeddin mengaku belum mengembalikan uang. Alasannya dia baru mengetahui anggota dewan mengembalikan uang. "Saya tidak tahu mereka kembalikan. Saya tahu pas sidang ini," jelasnya.
Ia pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut.(sm)
Jadi Saksi Lagi, PNS PUPR Ini Jelaskan Kronologis Uang Ketok Palu 2018 di Sidang Zumi Zola
Sidang Zumi Zola Hari Ini, Giliran Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini jadi Saksi
Idrus Marham Minta Kader Golkar yang Terima Suap Kembalikan ke KPK
Saksi Sebut Rp2 M untuk Pindahkan Kajati di Sidang Zumi Zola, Jaksa Agung: Omong Kosong


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



