JAMBERITA.COM - Gubernur, Bupati/Walikota dilarang menjadi Ketua Tim kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden tahun 2019.
Ini terungkap dalam sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Jambi siang ini Senin (17/9/2018).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan jika Gubernur, wakil gubernur, bupati, Wakil bupati, Walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye.
"Tapi boleh jadi anggota tim kampanye atau pengurus," katanya.
Jika ingin berkampanye di hari kerja, maka wajib mengambil cuti maksimal satu hari per minggu. Namun untuk sabtu dan minggu tidak perlu izin cuti.
Selain itu, Apnizal juga mengingatkan agar Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara kecuali yang sifatnya melekat.(sm)
Parpol dan Tim Capres Dilarang Berikan Uang Transportasi ke Warga
Ditanya Kesiapan Nyaleg, Sakirin Pohan Katakan Belanda Masih Jauh
Soal Temuan Data Ganda, Gerindra Minta Audit Forensik terhadap Sistem IT KPU
Soal Putusan MA Soal Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU RI Sebut Prosesnya Masih Panjang
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

