Gubernur dan Bupati Dilarang jadi Ketua Tim Sukses, Berikut Aturan jika Ingin Berkampanye



Senin, 17 September 2018 - 11:38:07 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur, Bupati/Walikota dilarang menjadi Ketua Tim kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden tahun 2019.

Ini terungkap dalam sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Jambi siang ini Senin (17/9/2018).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan jika Gubernur, wakil gubernur, bupati, Wakil bupati, Walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

"Tapi boleh jadi anggota tim kampanye atau pengurus," katanya.

Jika ingin berkampanye di hari kerja, maka wajib mengambil cuti maksimal satu hari per minggu. Namun untuk sabtu dan minggu tidak perlu izin cuti.

Selain itu, Apnizal juga mengingatkan agar Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara kecuali yang sifatnya melekat.(sm)



Artikel Rekomendasi