JAMBERITA.COM - Peserta pemilu baik partai politik (parpol), anggota legislatif dan calon presiden dan tim dilarang memberikan uang transportasi ke masyarakar yang menjadi peserta kampanye.
Ini terungkap dalam sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Jambi siang ini Senin (17/9/2018).
"Tidak ada uang pengganti transportasi. Yang boleh menfasilitasi keberangkatan dan kepulangan dengan menyediakan mobil atau motor. Ini bentuknya jasa yang disewa," kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi saat memberikan sosialisasi.
Baca juga: Gubernur dan Bupati Dilarang jadi Ketua Tim Sukses, Berikut Aturan jika Ingin Berkampanye
Ia juga menyatakan jika tidak ada ada doorprize dalam kegiatan seperti jalan santai.
Namun, masih bisa memberikan hadiah tidak dalam bentuk doorproze yang nilainya tidak lebih dari Rp1 juta.(sm)
Ditanya Kesiapan Nyaleg, Sakirin Pohan Katakan Belanda Masih Jauh
Soal Temuan Data Ganda, Gerindra Minta Audit Forensik terhadap Sistem IT KPU
Soal Putusan MA Soal Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU RI Sebut Prosesnya Masih Panjang
Soal Ijtimak Ulama II Dukung Prabowo- Sandi, Ma’ruf: Tinggal Umat Melihat, Ini Ulama Siapa?
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

