JAMBERITA.COM- Kontraversi larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di pemilu legislatif tidak serta merta berakhir pasca putusan Mahkamah Agung. Ini karena KPU RI. masih menunggu salinan putusan tersebut
"Begitu putusan Mahkamah Agung keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Teknis untuk merevisi PKPU, menurut Arief, cukup panjang. Tahapan tersebut diyakininya membuat PKPU tidak mudah direvisi dalam waktu dekat.
"Ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Setelah itu KPU merapikan, memastikan, bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," jelas Arief.
Setelah direvisi, Arief mengatakan masih ada tahapan panjang yang harus ditempuh KPU. Arief mengatakan KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus ngapain. Yang kedua kami harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka juga ngerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," papar Arief.
Arief mengatakan bila dipaksakan daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, harus dilakukan cara-cara yang luar biasa. Namun, dia enggan menjelaskan cara tersebut. "Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," jelasnya.
Meski demikian, dia meminta semua pihak menghormati putusan itu. Menurut KPU, putusan itu harus dipatuhi. "Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar. Maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," ujarnya.(*/sm)
Soal Ijtimak Ulama II Dukung Prabowo- Sandi, Ma’ruf: Tinggal Umat Melihat, Ini Ulama Siapa?
Ijtimak Ulama II Resmi Dukung Prabowo-Sandi, Ini 17 Poin Pakta Integritas yang Disepakati
Kunjungan Dapil di Muaro Sebo Ilir, Ihsan Tinjau Pembangunan Jalan Desa dari Program PKBL
KPU Telusuri Foto Diduga Anggotanya Pakai Kaos Ganti Presiden
Dibagi Dua Panel, 7 Besar Calon KPU Mulai Jalani Uji Kelayakan
Turun ke Dapil, Ihsan Yunus Jaring Aspirasi bersama Warga Muaro Sebo Ilir
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

