JAMBERITA.COM - Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Cabang Jambi menegaskan tetap menjamin pelayanan ketarak, rehabilitasi medik dan bayi baru lahir.
Humas BPJS Cabang Jambi Anggie mengatakan per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan telah menerapkan beberapa poin implementasi, yakni pertama (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
(2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan
(3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dia mengatakan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan, bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
"Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu," ungkapnya melalui press rilis yang didapat Jamberita.com, Senin (10/9/2018).
Semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Kata Anggi, Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
"Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” jelasnya.
Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
"Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi," terangnya.
Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
"Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan," katanya.
Begitu pula dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," ungkapnya.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
"Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(afm)
Puluhan Pengendara Roda Dua Ditilang Satlantas Polresta Jambi
Peringati Hari Olahraga Nasional, Kapolda Jambi: Anak Muda Jangan Bermalas-Malasan
Insan Madani Jambi Gelar Acara Spectaculer 1.000 Anak Hafidz ke-4 se Sumatera
Ditertibkan Petugas, Ibu Ini Sempat Bikin Heboh Masyarakat yang Melintas di Sipin Kota Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

