Puluhan Pengendara Roda Dua Ditilang Satlantas Polresta Jambi



Senin, 10 September 2018 - 11:48:42 WIB



JAMBERITA.COM - Penindakan terhadap pengguna kendaraan di jalan raya atau tilang kerap dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Tujuan adanya penilangan ini agar para pengguna sadar betapa pentingnya tata tertib dan menyadari aturan yang berlaku demi keselamatan para penggunanya.

Sering kali para pengguna jalan yang ditilang melayangkan protes. Padahal petugas tilang sudah menyampaikan kenapa mereka diberhentikan dan ditilang.

Seperti operasi razia yang digelar di Pangeran Hidayat No. 06 Paal V Kota Baru Jambi, tepatnya di samping Dealer Hyundai.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan razia kendaraan bermotor, Senin Pagi (10/9/2018).

Tujuan dari kegiatan Operasi Rutin Razia Kendaraan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi segala aturan Lalu Lintas yang ada, yang mana guna nya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Jambi AKP  Hardi,SH.MH melalui Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi IPDA Sarno mengatakan timnya telah mengumpulkan 32 surat-surat dan 5 kendaraan.

"Iya, dari 32 kendaraan itu SIM ada 5 buah, STNK ada 25, dan sisanya kita menunggu kendaraan yang ditahan dan menungggu STNK-STNKnya untuk datang kesini. Setelah datang nanti, STNK kita tahan dan kendaraan akan kita kembalikan ke yang bersangkutan," terangnya.

Sarno juga menghimbau kepada para pengguna jalan raya khusunya di Kota Jambi agar selalu melengkapi surat-surat kelengkapan, spion, dan seluruh kelengkapan berkendara demi mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). (Cpm)



Artikel Rekomendasi