JAMBERITA.COM - Terkait kasus sewa menyewa kios pasar Malioboro yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp520 juta, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M.A Fauzi mengatakan persoalan pasar Malioboro ini tidaklah rumit.
"Iya, cukup panggil penyewa kios minta kembalikan uang sewa selama lima tahun. Kalau mereka tak bayar, bisa kita bawah ke ranah hukum," paparnya usai Rapat Paripurna RAPBD P tahun 2018, Kamis (6/9/2018).
Kata dia dengan cara seperti itu bisa membuka ruang untuk mencari tahu siapa yang bermain dalam sewa menyewa aset tersebut.
"Kalau mereka sudah bayar sejak tahun 2013 tentu akan dibuka kepada siapa mereka bayar, jadi jelas siapa saja yang terlibat," ujarnya lagi.
Dalam hal ini juga aparat penegak hukum (Kejari) sudah siap untuk melakukan pendalaman kasus ini. "Kejari sudah mau masuk, tinggal nunggu surat dari Walikota. Nah, kalau Walikota menunggu surat dari Dewan," katanya.
Fauzi lebih menjelaskan lagi, kios pasar Malioboro sebanyak 17 unit ini sudah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sejak berakhirnya Build Operate Transfer (BOT) tahun 2013 silam.
"Setelah tahun 2013 ini ternyata aset tersebut tidak tercatat dalam aset Pemkot Jambi, sehingga tahun 2017 tidak mendapatkan sewa kios, hanya mendapatkan retribusi," jelasnya.
Atas hal inilah menjadi hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya potensi kerugian negara sebesar RP520 juta. (Cpm)
Paripurna Pandangan Umum Soal RAPBD P 2018, Fraksi Minta OPD Anggarkan Berdasarkan Prinsip Kebutuhan
Modus Pecah Kaca di Kasang Jambi Timur, Rp 32 Juta Uang Milik Korban Raib
Kepala Ombudsman Jambi Taufik Yasak Pamit Undur Diri, Ini Pesan dan Penggantinya
Dua Pejabat di Pemprov Jambi Pagi Ini Resmi Dilantik, Ini Namanya
Tinjau Bantuan Sumur dari Program PKBL di Kota Baru, Warga: Alhamdulillah Berkat Pak Ihsan Yunus
Peresmian PLTMH di Batang Asai, Fachrori: PLTMH Solusi Atasi Persediaan Energi Listrik
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

