JAMBERITA.COM- Pemeriksaan kasus izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun masih terus berjalan.
Setelah memeriksa Bupati Sarolangun dan sejumlag saksi lainnya, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mendapatkan alat bukti.
Kemarin Rabu (5/9/2018), ada pengusaha pertambangan yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Penyidik Kejagung di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, dikonfirmasi melalui Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Hanya saja Imran mengaku, tidak mengetahui secara jelas siapa saja yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Kejagung. “Ada, tapi berapa orang saya tidak tahu,” katanya Rabu (5/9/2018).
Dikatakannya, pemeriksaan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sehari sebelumnya oleh pihak Kejagung. “Ya itu masih lanjutan yang kemarin,” singkatnya.
Selain itu, dari sumber media ini, tim juga juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan WTC Pasar Jambi yang menghadap langsung ke Sungai Batanghari.
Penggeledahan disebutkan dilakukan selama dua jam dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Namun sumber enggan menyebutkan nama perusahaan yang disebut milik pengusaha batubara tersebut. “Ada beberapa dokumen yang dibawa, tapi tidak tahu apa,” kata sumber.
Koordinator Bidang Pidsus Kejagung, Sapta Subrata, enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan ini. "Silakan tanya ke Aspidsus," kata Ketua Tim Penyidik yang pernah menjabat sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejati Jambi.(*/sm)
Dibuntuti dari Sumbar, Pasangan Suami Istri Bawa Sabu 1 kg Ditangkap di Jujuhan
Ini 5 Anggota DPRD Malang yang Tersisa, 2 Anggota Baru Duduk Pasca PAW
Tim Kejagung Turun ke Jambi Periksa Bupati Ini Terkait Izin Pertambangan
Hanya Tersisa 4 Orang, 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Kasus Penipuan CPNS Jalur K2 Sarolangun, M Daud Divonis 1 Tahun Penjara
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


