JAMBERITA.COM, BUNGO- Sepasang suami istri asal Merangin ditangkap di Bungo, Selasa (4/9) siang. Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu disita dari mereka. Identitas keduanya diketahui bernama Rudi (42) dan Nisa (36). Sabu seharga miliaran rupiah itu dibawa dari Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Dibantu oleh anggota Polsek Jujuhan Polres Bungo.
Tim BNN dipimpin Kepala Bidang Penindakan, AKBP Agus Setiawan. Bersama Kapolsek Jujuhan Iptu Andi Fernando, tim sudah siap menghadang di depan kantor Polsek Jujuhan.
Sementara itu, mobil Grand Livina BG 1303 DY yang dikendarai kedua pelaku, sudah dibuntuti sejak di wilayah Sumatera Barat. Begitu tiba di depan Polsek Jujuhan, sekira jam 14.00 WIB, mobil ini langsung dipaksa berhenti oleh petugas.
Pelaku awalnya berkelit. Pasangan suami istri ini bersikukuh tak membawa barang terlarang. Sampai petugas melepaskan tembakan ke udara karena pelaku melakukan perlawanan.
Akhirnya mereka menyerah. Mereka menunjukkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik diantara kursi tengah. Mereka mengakui sabu itu akan dibawa ke Merangin.
"Kami melakukan kerjasama dengan BNN Jambi untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dan sudah dibawa ke Jambi," kata Iptu Andi.(kabarjambi)
Ini 5 Anggota DPRD Malang yang Tersisa, 2 Anggota Baru Duduk Pasca PAW
Tim Kejagung Turun ke Jambi Periksa Bupati Ini Terkait Izin Pertambangan
Hanya Tersisa 4 Orang, 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Kasus Penipuan CPNS Jalur K2 Sarolangun, M Daud Divonis 1 Tahun Penjara
KPK Didesak Segera Klirkan Status Anggota DPRD Agar Terang Menderang
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


