JAMBERITA.COM - Terpidana Heriyanto alias Atek Bin Ayu berhasil diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejari Jambi bersama Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum Kejari Muaro Sabak di Lorong Koni 1 No 44 Kota Jambi Sabtu (1/9/2018).
"Pengintaian sudah dilakukan selama 3 hari terakhir sehingga tertangkap pagi ini, terdakwa langsung diamankan ke Kejati dan nantinya akan dieksekusi di rutan Muaro Sabak," ungkap Kasi Penkum Kejati Dedy Susanto kepada Jamberita.com.
Dedy mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TP Percabulan UU perlindungan anak.
"Dan harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsider 4 bulan Kurungan," pungkasnya.(afm)
Kwartir Daerah Pramuka Tak Ingin Ketergantungan dengan Pemprov Jambi
Ketua Kwarda Pramuka Jambi Tekankan program Kerja Kedepan Lebih Tajam dan Berarti
Memasuki Masa Purna Bhakti, Bambang Sebut Lapas Jambi Yang Terberat Cobaannya
Pimpin BKM Buluran Kenali, Sakirin Pohan Dorong Warga Terlibat di Program Sanimas
Wali Murid Keluhkan Full Day School SMPN1 Kota Jambi Ada Biaya Rp 140 Ribu
Sumbang Perunggu, drg Iwan Optimis Srikandi Indonesia Asal Jambi Tambah Medali Emas Hari Ini
Kapolda Jambi Patroli Udara Pantau Titik Rawan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi


