Selama 3 Hari Dalam Pengintaian, Akhirnya Heriyanto Berhasil Diciduk Kejati Jambi Pagi Ini



Sabtu, 01 September 2018 - 11:26:57 WIB



JAMBERITA.COM - Terpidana Heriyanto alias Atek Bin Ayu berhasil diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejari Jambi bersama Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum Kejari Muaro Sabak di Lorong Koni 1 No 44 Kota Jambi Sabtu (1/9/2018).

"Pengintaian sudah dilakukan selama 3 hari terakhir sehingga tertangkap pagi ini, terdakwa langsung diamankan ke Kejati dan nantinya akan dieksekusi di rutan Muaro Sabak," ungkap Kasi Penkum Kejati Dedy Susanto kepada Jamberita.com.

Dedy mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TP Percabulan UU perlindungan anak.

"Dan harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsider 4 bulan Kurungan," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi