JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, diketahui menggunakan aplikasi perpesanan yang diklaim antisadap di ponselnya. Rupanya aplikasi perpesanan Signal itu juga banyak digunakan anggota polisi hingga anggota DPR.
Dikutip dari detik.com, Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fayakhun mengungkapkan soal aplikasi itu. Erwin mengaku disarankan Fayakhun menggunakan aplikasi Signal Private Messenger.
Saat diinstall di smartphone wartawan, fitur daftar kontak Signal langsung mengidentifikasi sejumlah nomor telepon anggota DPR terhubung dengan aplikasi ini, dan jumlahnya terbilang cukup banyak. Artinya, sejumlah anggota DPR sudah menggunakan aplikasi ini.
"Gue nggak tahu banyak (anggota dewan) yang pake atau nggak. Settingan bisa diatur 30 detik sampai dengan 2 hari," kata salah satu anggota DPR ketika ditanya soal aplikasi Signal itu, Senin (27/8/2018).
Salah satu setting-an atau pengaturan 30 detik hingga 2 hari yang dimaksud itu yakni fitur menghilangkan pesan. Aplikasi yang diluncurkan Open Whisper Systems tersebut menyediakan opsi menghilangkan pesan mulai dari 5 detik hingga 1 minggu setelah dibaca hingga pilihan untuk mematikan fitur ini.(*/sm)
Pencak Silat Sumbang 8 Emas, Atlet Ini Ucapkan Terimakasih ke Prabowo
Ayo Dicoba.. Ini Layanan Royal Garden Family Health Spa and Beauty Center
Grand Opening Royal Garden Family Healthy Spa and Beauty Center Dihadiri Walikota Jambi
Jodhi Saksikan Zulkifli Serahkan Pataka IWO Ke Pengurus Soppeng


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


