JAMBERITA.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 7 Provinsi Jambi Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Yani, akhirnya angkat bicara soal tuntutan para pelajarnya untuk menghapuskan pungutan dana komite.
"Saya sangat menerima positif, tapi kelemahan mereka tidak kompromi lagi dengan aparat untuk menyampaikan aspirasi," ungkapnya saat dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (13/8/2018).
Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu dengan majelis wali murid, memutuskan komite tetap untuk dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan.
"Sumber dana sekolah ini ada tiga, sumber dana APBD, honor dari Provinsi, sumber dana BOS 15 persen dan sumber dana komite, ketiga ini sinkron dan sejalan," ungkapnya.
Kalau diantara satu tidak berjalan, kata Ahmad Yani, tentu proses kegiatan belajar mengajar tidak berjalan, umpamanya tidak ada iuaran dana komite dan dana bos 15 persen itu, hanya sekitar Rp 18 juta, lebih kurang.
"Sedangkan yang dibutuhkan Rp.75 juta per triwulan, akhirnya dibantulah provinsi sekitar Rp.50 juta, dana bos nya Rp.17 juta dibantu dari komite sekitar Rp.12 juta lebih, itu dananya supaya proses belajar mengajar nya aman, tertib dan tidak adanya kendala," jelasnya.
Ahmad Yani mengatakan, hasil rapat komite ini merupakan program sekolah dan pada saat pembukaan rapat bersama wali murid, terang Ahmad Yani, dirinya menyatakan setuju atau tidaknya itu bukan urusan mereka.
"Kemarin pada saat pembukaan sudah saya sampaikan, kalau bapak ibu, tidak setuju ya sudah, bearti jam 11 kami lah balik, PNS disini hanya 8 orang termasuk Kepsek, sedangkan guru honorer 25 orang dan mau gimana orang itu digaji,? Sampai sekarang dana provinsi 2 bukan sampai sekarang belum cair, dana bos belum jugo," terangnya.
Menurutnya, atas nama Kepsek SMA N 7 Negeri kalau asal iuran komite yang tidak menyeleweng dari peraturan Mendikbud nomor 7 tahun 2016 itu tetap dilaksanakan karena tidak melanggar peraturan sekolah.
"Saya punya juknis, itu dibunyikan ada 3 kriteria, kalau dak salah ni, pertama iuran, kedua sumbangan, yang ketiga suka rela. Kalau disini jenisnya suka rela hasil rapat daripada komite dengan wali murid, itu berdasarkan hasil rapat komite, artinya komite tetap berjalan," jelasnya.
Dirinya menjelaskan dari iuran tersebut bukan pungutan liar (Pungli) melainkan adanya persetujuan antara komite bersama wali murid dan bertujuan untuk mendukung jalannya proses belajar mengajar agar tidak terhambat.(afm)
Cacat Permanen dari Lahir, Nanda Warga Batanghari Ingin Bersekolah dan Butuh Uluran Dermawan
Ribuan Masyarakat Bungo Arak Bendera Raksasa Sepanjang 240 Meter, Ini Penampakannya
Ketua Umum HMI Sarolangun Ajak Mahasiswa Bergabung dengan HMI
Dinilai Langgar PKPU dan UU, Pengacara: Adirozal-Ami Taher Terancam Didiskualifikasi
Wako AJB Minta HKKN Dorong Koneksi Tour de Singkarak ke Kota Sungai Penuh dan Kerinci


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


