Soal Putusan MK Komisioner jadi 5 Orang, Bawaslu Diharapkan Ikuti Langkah KPU



Jumat, 27 Juli 2018 - 14:03:14 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - KPU RI bergerak cepat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, yang mengembalikan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota 5 orang. KPU RI langsung mengeluarkan surat keputusan Nomor 745/pp.06-sd/KPU/VII/2018 Tentang Tindak Lanjut Hasil Yudicial Review Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Juli 2018.

Dalam keputusan KPU tersebut berlaku bagi KPU Kabupaten/Kota tahap IV dan V yang saat ini dalam proses rekruitmen. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa dalam hal proses seleksi belum memasuki tahapan penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota, maka ketentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang akan direkrut menjadi 5 (lima) orang sebagai mana putusan MK tersebut.

Kemudian pada point selanjutnya dalam hal penetapan hasil tertulis (CAT), maka tim seleksi melakukan penetapan kembali paling banyak 6x5 calon anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peringkat hasil tes tertulis (CAT). Namun dalam surat yang ditanda tangan Ketua KPU Arief Budiman tersebut belum dijelaskan soal penambahan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan dan dilantik pada tahap I, II, dan tahap II.

Apa yang dilakukan KPU tersebut hendaknya juga dilakukan Bawaslu dan jajaran. Dukungan ini disampaikan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Bersih (Kopiputih) Provinsi Jambi. Dippastikan putusan MK ini langsung berlaku, termasuk di Provinsi Jambi. "Mestinya ini juga dilakukan Bawaslu, karena frasa dan aturannya sama, misalnya di Provinsi Jambi Merangin dan Kota Jambi KPU dan Bawaslu sama-sama 5 orang begitu juga dengan kabupaten/kota yang lain sama-sama 3 orang. Nah jika MK memutuskan KPU Kabupaten/kota jadi 5 orang, Bawaslu juga harus 5 orang," ujar Ali Wardana, Koordinator Wilayah Jambi Wilayah Barat Kopiputih Provinsi Jambi. (*/sm)



Artikel Rekomendasi