JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan video viral ganti presiden pada acara pegelaran seni KPU Provinsi Jambi pada Bulan April lalu digelar hari ini Jumat (27/8/2018).
Sidang dipimpinan Komisioner DKPP RI, Alfitra Salam dengan tim pemeriksaan daerah Rafidah dan Rofiqoh Febrianti.
Dalam sidang ini didengarkan keterangan saksi terkait dengan acara dimana salah satu partai politik menampilkan parodi yang berujung pada kalimat ganti presiden.
Namun yang menarik di akhir sidang, pihak pengadu menyatakan jika mencabut laporan dan akan menyusul secara tertulis. “Untuk saat ini kami menyampaikan secara lisan mencabut laporan menyusul tertulis,” kata pihak pengadu yang mengenakan baju kemeja berwarna putih ini.
Komisioner DKPP RI Alfitra Salam yang memimpin sidang ini menyampaikan jika proses persidang tetap berlanjut. Karena sudah ada normal yang mengatur DKPP RI dalam beracara. “Tetap lanjut sidangnya. Nanti setelah ini kami menunggu kesimpulan baik dari pihak teradu dan pengadu serta bukti lainnya,” kata Alfitra.
Ia mengatakan pihaknya sengaja datang kemari untuk mendapatkan fakta-fakta sebenarnya. Baik dari saksi, pengadu dan pihak teradu. Soal adanya laporan dicabut hingga divisi yang bertanggung jawab dalam acara ini sudah tidak lagi menjabat ini akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan persoalan ini.
Ia juga meminta pihak KPU melengkapi surat-surat terkait. Termasuk teguran yang sudah dilakukan ke partai terkait yang disertai dengan tanda terima. (sm)
Ada Mantan Napi Korupsi di Daftar Calegnya, Parpol Siap Ganti Tapi Tunggu Ini
Prabowo Subianto Hormati Komitmen SAH Bagi Dunia Pendidikan Jambi
Prabowo Subianto Hadir Ke Jambi, Sakirin Pohan Yakin Perubahan Akan Terjadi
Wow, jumlah Caleg Mantan Napi Korupsi Paling Banyak di Jambi, Ini Data Bawaslu RI
Temukan 10 Nama Mantan Napi Koruptor, Sanusi: Kami Telusuri Dulu hingga Pengadilan


Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal


