JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan. Sebagian besar caleg ternyata belum melengkapi seluruh persyaratan pencalonannya. Nah, bagi Partai politik yang ingin mengganti calegnya, ada syarat yang harus dipenuhi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, pergantian caleg bisa dilakukan pada masa penelitian berkas ini. . “Saat inikan semua berkas statusnys BMS ya, nanti nama-nama yang terindikasi mantan koruptor ini akan kita jadikan TMS. Jadi sebelum TMS baiknya Parpol mengajukan pergantian, karena pada masa perbaikan ini diperbolehkan pergantian sesuai dengan SK KPU No.961/PL.01.04-KTP/06/KPU/VII/2018,” terang Sanusi.
Berdasarkan SK KPU Tersebut, lanjut Sanusi, pergantian boleh dilakukan Parpol semasa perbaikan dengan ketentuan lima poin. Dimana, ada lima poin dalam SK tersebut untuk melakukan pergantian. Pertama karena meninggal, kedua karena terkena perkara atau terlibat perkara dibuktikan dengan putusan pengadilan. Lalu terbukti mantan narapidana kasus Korupsi, Narkoba, dan Asusila. Serta keempat diketahui data ganda di silon, terakhir mengundurkan diri dari partai dibuktikan dengan surat pengunduran diri,” jelas Sanusi.
Lebih jauh, jika sudah masuk Daftar Caleg Sementara maka dalam SK KPU tersebut ada tiga poin yang menyebabkan diperbolehkanya dilakukan pergantian. “Kalau sudah masuk DCS boleh diganti dengan tiga poin yakni meninggal, putusan pengadilan, dan pergantian untuk memenuhi unsur 30 persen keterlibatan perempuan,” jelas Sanusi.(sm)
Temukan 10 Nama Mantan Napi Koruptor, Sanusi: Kami Telusuri Dulu hingga Pengadilan
Tanggapi Putusan MK soal Personil KPU menjadi 5, Kopiputih: KPU Harus Buka Pendaftaran Lagi
SAH..Alharis-Mashuri Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


