JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi calon anggota DPD. Putusan itu dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta siang ini, Senin (23/07/2018).
Tentu saja putusan akan berdampak pada sejumlah bakal calon DPD RI yang berasal dari kalangan parpol.
Mengingat sejumlah nama diisi sejumlah politisi diantaranya ada Ria Mayang Sari, Salmah mahir dari Demokrat, Yasir dari PKS, Elviana dari PPP, Daryati dan Mustafa Lutfi dari Golkar, Saipul Azwar PAN serta Almusyayat dari Hanura.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI.
"Putusan ini baru dibacakan oleh MK, kemungkinan akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut oleh KPU RI sehingga ada kebijakan secara tertulis apakah PKPU 14 tentang pencalonan anggota DPD atau seperti apa, ya kita masih menunggu," katanya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pengurus parpol harus mundur dari kader atau pengurus parpol. Termasuk jika mundur bagaimana teknisnya.
"Belum bisa memastikan apakah mengundurkan diri atau bagaimana," katanya. (sm)
Nah, Ada 11 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Mantan Narapidana Koruptor, KPU Minta Diganti
SAH : Banjir Peminat, Pendaftar Caleg Gerindra Melebihi Kuota
Mau Tahu Pemilih Kota Jambi Pileg 2019, Ini DPS hasil Perbaikannya


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


