JAMBERITA.COM - Belasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi pernah terlibat kasus atau mantan narapidana korupsi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi membenarkan bahwa ada belasan Bacaleg yang dinyatakan tidak bisa untuk ikut bertarung (gugur) di Pileg 2019 mendatang.
"Eks napi koruptor sebanyak 11 orang, Parpol diminta untuk menganti nama nama tersebut," tegasnya, saat ditemui Jamberita.com, Senin (23/7/2018).
Larangan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.
"Eks napi lainnya (bukan korupsi-red) ada 2 orang," pungkasnya.(afm)
SAH : Banjir Peminat, Pendaftar Caleg Gerindra Melebihi Kuota
Mau Tahu Pemilih Kota Jambi Pileg 2019, Ini DPS hasil Perbaikannya
Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemilu, Sakirin Pohan Buktikan Totalitas Berpolitik
Seleksi Penyelenggara Sering Diterpa Isu Tak Sedap, Asad: Kalau Ada Laporkan, Jangan Jadi Fitnah
Petahana Jalani Ujian Evaluasi, Peserta Ikut CAT Seleksi Bawaslu
Ruwaida, Caleg Muda Perempuan Berlatar Belakang Aktivis ini untuk DPRD Sarolangun


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


