Nah, Ada 11 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Mantan Narapidana Koruptor, KPU Minta Diganti



Senin, 23 Juli 2018 - 11:43:58 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM - Belasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi pernah terlibat kasus atau mantan narapidana korupsi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi membenarkan bahwa ada belasan Bacaleg yang dinyatakan tidak bisa untuk ikut bertarung (gugur) di Pileg 2019 mendatang.

"Eks napi koruptor sebanyak 11 orang, Parpol diminta untuk menganti nama nama tersebut," tegasnya, saat ditemui Jamberita.com, Senin (23/7/2018).

Larangan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.

"Eks napi lainnya (bukan korupsi-red) ada 2 orang," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi