Ini 12 DPO yang Berhasil Ditangkap Kejati Jambi, Ini Nama dan Kasusnya



Jumat, 20 Juli 2018 - 13:34:22 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala Kejati Jambi Nurwinah menyampaikan 12 orang DPO sudah berhasil ditangkap selama 6 bulan terakhir yakni pada periode Januari sampai dengan Juni 2018.

"DPO yang telah berhasil ditangkap itu sebanyak 12 orang," ungkap Nurwinah saat menggelar Konferensi Pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa di gedung Kejati kawasan Telanaipura, Jum'at (20/7/2018).

Adapun DPO yang telah berhasil ditangkap pertama Prof. Aulia Tasman terpidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan di UNJA tahun 2013 yang telah ditangkap Intel Kejati Jambi dan Tim Intel Kejari pada Kamis 4 Januari 2008 di UNJA di Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

"Kedua DPO Gregory Isaac Iskandar akan Gerry Iskandar Alamiah Bin Iskandar Alamiah tersangka korupsi kasus proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku Jambi tahun anggaran 2011 pada Administrasi Pelabuhan Jambi, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Intel Kejari dan Tim Intel Kejati Sumsel pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Palembang," ungkapnya.

Selanjutnya DPO atas nama Buswan terpidana kasus uang rutin/dana tambahan penghasilan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2000-2005, ditangkap oleh tim Intel Kejati Jambi dan Tim Inti Kejari Tebo pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 di kawasan Komplek Guru Kelurahan Paal Lima Kota Jambi.

"DPO Nur Rahman Bin Yusuf terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Intel dan Pidum Kejari Muaro Jambi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 di Sawmill Danau Teluk Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Kemudian DPO atas nama Sani Bin Saleh terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal  158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Intel dan Pidum Kejari Muaro Jambi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 di Desa Kunangan Muaro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

"Juga DPO Hendri Yanto ala Hendak Bin M. Nur terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Intel dan Pidum Kejari Muaro Jambi pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2018," tambahnya.

DPO Adnan Bin Ugut terpidana korupsi kasus pengadaan dan pemasangan Ajir, Papan Na,a Blok/ Kelompok Pondok Kerja dan Gubug Kerja sebanyak 8 unit pada Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Intel dan Pidsus Kejari Muaro Jambi pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 di rumah terpidana di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.

"DPO atas nama Revolren Simanjuntak, SE terpidana korupsi kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi karena MoU antara DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan PT. Takaful Keluarga (anggaran tersebut sudah termasuk asuransi kesehatan secara lengkap pada tahun 2002-2003 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206.932.000,- ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi, Tim Intel Kejari Tanjung Jabung Timur dan Tim Intel Kejari pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi," jelasnya.

DPO Subianto Bin Sumardi terpidana kasus tindak pidana korupsi penggunaan Angaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2009 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 32.000.000.- ditangkap oleh Tim Intel dan Pidsus Kejari Muaro Bungo pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 di Kantor Kejari Muaro Bungo.

"Ferry Nursanti Binti Abu Mansyur tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Desa Kabupaten Sarolangun seluas 24.870 M2 senilai Rp 12.093.500.000,- kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi dan Tim Inter Kejari pada hari Selasa  tanggal 24 April 2018 sekira pukul 20:44 WIB di Bandara Sulthan Thaha Jambi," terangnya.

DPO atas nama Hafifullag Sinwati, ST tersangka tindak pidana korupsi penggelapan aset/barang milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT Alat Berat dan Perbengkelan (ALKAL) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh TIm Intel Kejati Jambi, Tim Kejari Sarolangun dan Tim Intel Kejari pada hari Kamis 3 Mei 2018 sekira pukul 15:20 WIB di SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.

"Yang terakhir Syafruddin S.Pt Bin HM Muslim terpidana melanggar Pasal 372 KUHP, ditangkap oleh Tim Intel Kejati Jambi, Tim Intel Kejari Jambi dan Tim Intel Kejari pada hari Kamis 32 Mei 2018 sekira pukul 14:00 WIB di Kota Batam," pungkasnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi