JAMBERITA.COM- Kasus bagi-bagi duit di Kecamatan Jambi Timur yang dilaporkan ke Panwas Kota Jambi baru-baru ini akhirnya naik ke proses penyidikan. Rencananya Panwas Kota Jambi akan membuat laporan resmi ke kepolisian hari ini.
Pimpinan Panwas Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan setelah melakukan pengumpulan data, kasus dugaan bagi-bagi duit yang video introgasinya beredar di media sosial ini naik ke proses penyidikan. “Rencananya hari ini (24/6/2018) kami akan membuat laporan resmi ke kepolisian melalui sentra Gakkumdu,”katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Ia mengatakan kasus ini melanggar pasal 187 A, UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 dimana, pemberia dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal 72 bulan penjara. “Makanya kami ingatkan, apalagi ini masa tenang. Jangan coba-coba memberi dan menerima uang danbentuk lainnya. Pemberi dan penerima bisa kena sanksi pidana,”kata Pria yang akrab disapa Paul ini.
Saat ini, Panwas terus bergeriiya di lapangan untuk memantau aktivitas tim. Apalagi ini sudah memasuki masa tenang.(sm)
Ini Bantahan dan Penjelasan Tim ZA Tentang Berita Hoax Kameramen Tak Dibayar
Kampanye Zainal-Arsal di Kerinci Pecahkan Rekor Massa Terbanyak
Banjir di Kota Jambi karena Dana APBN Salah Urus, Fasha Jawab Begini
Fasha: Danau Sipin Akan Dijadikan Destinasi Wisata, Bukan Ternak Bebek
Ketua DPRD Kepada Bank Jambi : Tindaklanjuti Hasil Audit Forensik, Buka ke Publik!



