JAMBERITA.COM, MERANGIN - Memasuki hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2018-2023. Seluruh alat peraga kampanye yang disebarkan KPU Merangin juga wajib dicabut oleh TIM Pemenangan masing-masing kandidat.
Anggota Komisioner KPU Merangin, Adam Kurniawan mengatakan pencabutan alat peraga kampanye telah disepakati bersama Tim Paslon, Panwaslu, Satpol PP, dan Polres Merangin, Sabtu (23/06/2018) malam hingga pukul 23.59 seluruh APK telah ditertibkan.
"Seluruh Alat Peraga Kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU Merangin maupun yang dicetak dan dipasang Tim Paslon sendiri. Hari ini sudah dicabut oleh Tim Paslon". Ujar Adam
Adam menyarankan Tim Paslon menjalankan kesepakatan bersama tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pantauan langsung kelapangan Minggu(24/06/2018) guna memastikan apakah Tim Paslon sudah melakukan penertiban APK tersebut.
"Jika masih ditemukan maka APK terpasang, langsung ditertibkan,” pungkas Adam. (oli)
Ini Bantahan dan Penjelasan Tim ZA Tentang Berita Hoax Kameramen Tak Dibayar
Kampanye Zainal-Arsal di Kerinci Pecahkan Rekor Massa Terbanyak
Banjir di Kota Jambi karena Dana APBN Salah Urus, Fasha Jawab Begini
Fasha: Danau Sipin Akan Dijadikan Destinasi Wisata, Bukan Ternak Bebek
Yakinkan Pemilih di 27 Juni, Fasha: Kami Tidak Coba- Coba, Tapi Sudah Berikan Bukti
Ketua DPRD Kepada Bank Jambi : Tindaklanjuti Hasil Audit Forensik, Buka ke Publik!



