Soal Registrasi SBU PT Citra Indo Karya, LPJK Jawab Begini



Minggu, 10 Juni 2018 - 07:08:10 WIB



JAMBERITA.COM-  Manajer Eksekutif Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Berry Berli membenarkan dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bodong milik PT Citra Indo Karya, perusahaan pemenang rehab Masjid Agung Alfalah Kota Jambi dengan anggaran skeitar Rp 3,4 miliar.

“Karena di asosiasi sendiri ada yang namanya Admin VVA (Verifikasi dan Validasi Awal), jadi kita sudah yakin dengan Admin VVA itu, tapi jika ini kesalahannya di Admin VVA, artinya kesalahannya di tingkat asosiasi, karena Admin VVA dibekali pelatihan selama lima hari,” kata Berry.

“Kita curiga ini bisa naik (SBU PT Citra Indo Karya) tanpa lewat VVA, ini bisa jadi SBU abal-abal, diduga memanipulasi kode barcode, barcode untuk leges per tahun, karena setiap tahun SBU memang harus dileges,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, jika mekanisme pengajuan leges SBU berawal dari Admin VVA ke LPJK, lalu LPJK yang mengapproval (suatu persetujuan bahwa material tersebut sudah dites oleh lembaga independent yang resmi dengan mengacu pada standar pengetesan yang ada).

Dikatakannya, jika sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Kontruksi merupakan syarat administrasi wajib untuk mengikuti pelelangan. “Kalau tidak ada SBU tidak bisa ikut tender. Apalagi kalau SBU nya mati, abal-abal ataupun indikasi pemalsuan barcode,” katanya.

Jika pemalsuan barcode itu terbukti, kata Berry, itu bukan wewenang LPJK. Tapi itu di ranah Pokja ULP.  “Bisa saja Pokja diperiksa pihak berwajib karena memenangkan perusahaan yang bermasalah, itu tinggal ULP nya lagi yang berpikir. Yang jelas kita ini akan diusut, andai kata ini palsu tentu akan kita pidanakan,” katanya.

Ia menyebut, jika dugaan pemalsuan barcode SBU milik PT Citra Indo Karya tersebut telah dikonfirmasi ke Gapeksindo sebagai asosiasi yang mencetak registrasi SBU. Namun, Ketua Gapeksindo juga mengaku kecolongan.

“Sudah kita konfirmasi ke Gapeksindo yang diketuai Adman Jambak, beliau juga marah, asosiasinya diperlakukan seperti ini oleh oknum-oknum, ia akan melaporkan ke Gapeksindo Pusat,” kata Berri.

Dari hasil penelusuran secara fisik SBU Jasa Pelaksana Konstruksi sudah diregistrasi ke Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jambi. Bahkan, SBU tersebut sudah mendapat cetak kode barkode dari Gapeksindo. SBU sendiri merupakan syarat administrasi wajib yang harus dimiliki perusahaan. (kj/sm)



Artikel Rekomendasi