Ini Bukti Kejanggalan Proyek Lelang di ULP



Minggu, 10 Juni 2018 - 07:04:43 WIB



JAMBERITA.COM – Adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang di  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi terus menguak.  Mulai dari dugaan monopoli hingga dugaan mengkondisikan sebuah perusahaan peserta lelang memenangkan tender proyek.

Temuan terbaru dalam proses lelang proyek Rehab Mesjid Agung Alfalah Kota Jambi pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dengan nilai Pagu Rp 3.494.300.000,

Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Jambi memang telah mengumumkan pemenang proyek yaitu PT Citra Indo Karya, yang beralamat di Jalan Lebai Hasan No 025 RT 008, Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dengan harga penawaran terkoreksi Rp 3.208.490.000.

Pada masa sanggah hasil lelang, PT Rogantina Jaya Sakti sebagai salah satu peserta lelang mempermalahkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Citra Indo Karya belum di her-registrasi tahun 2018/2019.

Dari hasil penelusuran, secara fisik SBU Jasa Pelaksana Konstruksi sudah diregistrasi ke Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jambi. Bahkan, SBU tersebut sudah mendapat cetak kode barkode dari Gapeksindo. SBU sendiri merupakan syarat administrasi wajib yang harus dimiliki perusahaan konstruksi untuk mengikuti lelang proyek.

Namun kejanggalan terlihat dari kode barcode yang dicetak Gapeksindo, kode barcode registrasi untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3 tanggal cetak registrasinya justru sama, yakni 23 Januari 2018. Seharusnya, tanggal cetak kode barcode untuk registrasi tahun ke-2 dan tahun ke-3 semestinya berbeda.

Dari data registrasi yang didapat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi, registrasi tahun ke-2 SBU PT Citra Indo Karya diajukan ke asosiasi (Gapeksindo) pada 8 Januari 2018, lalu disetujui Gapeksindo Pusat pada 9 Januari 2018, lalu persetujuan (disapproval) LPJK pada 23 Januari 2018 dan cetak registrasi tahun ke-2 oleh asosiasi pada 23 Januari 2018.

Sedangkan, registrasi tahun ke-3 SBU PT Citra Indo Karya diajukan ke asosiasi pada 23 Januari 2018, disetujui Gapeksindo Pusat 24 Januari 2018, persetujuan LPJK 28 Mei 2018 dan cetak registrasi tahun ke-3 pada 4 Juni 2018.

Akan tetapi, dalam SBU yang dilampirkan PT Citra Indo Karya ke ULP sebagai syarat administrasi wajib ikut lelang proyek rehab Mesjid Agung Alfalah, kode barcode (cetak registrasi) untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3 sama, yakni sama-sama tertanggal 23 Januari 2018, seharusnya cetak registrasi untuk tahun ke-3 adalah 4 Juni 2018.

Diduga kuat, SBU yang dilampirkan PT Citra Indo Karya saat mengikuti proses lelang merupakan SBU abal-abal dan adanya dugaan pemalsuan kode barcode.

Apalagi dalam sanggahan PT Rogantina Jaya Sakti juga dipermasalahkan jika harga terkoreksi milik PT Citra Indo Karya sebesar Rp 3.208.490.000, bukan merupakan harga penawaran terendah.

Yang lebih menggelitik, dalam lampiran pengalaman kerja PT Citra Indo Karya, terlampir jika PT Citra Indo Karya pernah mengerjakan proyek pembangunan gedung PKP-PK termasuk bak air di Bandar Udara Muaro Jambi pada tahun 2013, proyek tersebut didapat dari Kemenhub Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Namun, di Jambi sendiri hanya ada 3 bandara. Yakni Bandara Sultan Thaha di Kota Jambi, Bandara Bungo dan Bandara Depati Parbo di Kerinci.

Terkait kejanggalan ini, Kepala ULP Provinsi Jambi, Evi Syahrul belum memberi tanggapan, dikonfirmasi via pesan whatsapp pribadinya, Evi belum merespon. (kj/sm)



Artikel Rekomendasi