JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi sekaligus Pjs Walikota Jambi M Fauzi mengatakan ada lima perusahaan diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H kepada karyawan.
"Ada lima yang melaporkan, THR belum dibayar, itu perusahaan seharusnya membayar 1 bulan gaji, tapi ini cuma dikasihkan roti kaleng sama minuman," ungkap Fauzi saat dijumpai Jamberita.com saat di PTPN VI, Sabtu (9/6/2018).
Sebelumnya kata Fauzi, Nakertrans sudah menyediakan pos pengaduan terkait THR. Sejauh ini lima diantaranya perusahaan yang dilaporkan, sudah ditindaklanjuti.
"Kemarin kita panggil perusahaannya, sampai malam tadi kita mediasi. Ternyata tidak kooperatif. Pagi ini staf saya sudah turun langsung ke lapangan," ungkapnya.
Mengenai nama-nama perusahaan tersebut, Fauzi belum bisa menyebutkannya. Akan tetapi, Fauzi meminta setiap perusahaan dapat memberikan hak-hak karyawan/ti ketika hari libur keagamaan.
"Sesuai agamanya masing-masing tetap diperlakukan yang sama, mereka diberikan haknya, sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak mereka akan mendapatkan sanksi," pungkasnya.(afm)
Pelepasan Mudik Lebaran di PTPN VI, Sekda: Sopir Jangan Ugal-ugalan
Bazar Murah Polda Jambi Dikerubuni Massa, Ini Harapan Warga Jambi
Amien Rais dan Akbar Tanjung Hadir di Kampanye Akbar Fasha-Maulana


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


