JAMBERITA.COM- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada Menteri Riset, Tehnologi dan Pendidikan dan Walikota Jambi memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan temuan dan rekomendasi Panwas Kota Jambi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan surat KASN terkait dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Panwas Kota Jambi terhadap dua ASN yakni Dosen di UIN Jambi dan Staf di Pemkot Jambi.
“Dalam hal ini, KASN minta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Wali Kota Jambi periksa tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan temuan dan rekomendasi Panwas Kota Jambi,” katanya saat dihubungi lewat pesan WhatsAppnya.
KASN juga minta segera dibentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN an DR DK, dosen UIN Jambi dan HS salah satu staf Pemkot jambi.
“Permintaan KASN berdasarkan surat B.1101/KASN/5/2018 dan B.1105/KASN/5/2018 tanggl 22 Mei 2019 yang tembusannya disampaikannya kepada Bawaslu Provinsi Jambi,” kata Afrizal.
Berdasarkan surat KASN, Bawaslu Provinsi Jambi meminta Walikota dan menteri agar segara melaksanakannya dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima surat tersebut.(sm)
Catatan Zainal Abidin (I): Sekilas Perjalanan, Mendobrak Kebuntuan
Soal Larangan Nyaleg bagi Napi Korupsi, Pengamat: Spirit Bagus, Tapi Jangan Kesampingkan Hak Azasi
Kagum Pada Prabowo Subianto, Sakirin Pohan Mantap Berjuang Melalui Gerindra
Hadir di Jambi, Relawan Indonesia Jokowi Sasar Pemilih Millenial
Ketua Panwas Pesan ke Pengawas TPS Siapkan Senjata dan Tameng
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



