JAMBERITA.COM- Masuknya aturan larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi mendapatkan tanggapan berbeda dari kalangan.
Pengamat Hukum dari Unja, Donny Yusra mengatakan jika pihaknya memberikan apresiasi atas spirit KPU. “Namun kita juga harus bersepakat mengenai dasar hukumnya, jangan sampai spirit tersebut justru mengenyampingkan ketentuan hukum mengingat hak dipilih merupakan hak asasi.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Ia mengatakan, keberadan pengaturan hak untuk dipilih juga semestinya demikian agar pengaturan atas hak asasi juga menjadi konstitusional. Keberadaan undang-undang menjadi legitimasi sebagaimana sebelumnya bahwa mantan narapidana dilarang menjadi calon anggota legislatif yang kemudian sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi yang akhirnya diputus menjadi konstitusional bersyarat sepanjang yang bersangkutan sudah bebas 5 Tahun.
Ini kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mantan napi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Dalam artian hak untuk dipilih boleh saja dibatasi sepanjang diatur dengan undang-undang. “Tidak Bisa Dengan PKPU, harus setaraf undang-undang,”kata Donny.
Wacana KPU menetapkan larangan mantan napi tipikor berpartisipasi pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang di dalam PKPU tentu dalam hal ini bertentangan dengan konstitusi yang sudah barang tentu menjadi puncak tertinggi hierarki Peraturan Perundang-Undangan jika merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sekalipun KPU berpandangan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen dan KPU juga berdalil bahwa dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
“Namun dalam hal ini persoalan ini bukanlah persoalan independensi KPU belaka, tetapi merupakan bentuk mekanisme penghormatan atas hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan harus patuh asas dan prosedural. Agaknya hal ini bukan hanya menjadi itikad KPU saja, agaknya juga menjadi itikad masyarakat Indonesia untuk menciptakan demokrasi bersih tanpa jejak-jejak korupsi,”katanya.
Artinya, lanjut Donny, teorinya hal ini tidak bisa diatur hanya dengan PKPU,tetapi melalui undang-undang. Jika dipaksakan berpotensi besar akan digugat ke MA dan bisa jadi PKPU tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan perintah UUD 1945.(sm)
Kagum Pada Prabowo Subianto, Sakirin Pohan Mantap Berjuang Melalui Gerindra
Hadir di Jambi, Relawan Indonesia Jokowi Sasar Pemilih Millenial
Ketua Panwas Pesan ke Pengawas TPS Siapkan Senjata dan Tameng
Safari Ramadhan di Masjid At Taufik Thehok, Fasha Ajak Warga Makmurkan Masjid
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



