JAMBERITA.COM - Tersangka Ferry Nursanti, tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan perumahaan PNS Sarolangun tahun 2002 kembali mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Ferry. Setelah beberapa wakty lalu menang di kasus yang sama.
Gugatan ini diajukan tersangka Ferry melalui penasehat hukunnya, Ihsan Hasibuan. "Gugatannya sudah saya daftarkan hari Senin kemarin," kata Ihsan ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jambi siang ini Rabu (2/5/2018).
Dikatakan Ihsan, gugatan ini diajukan karena dinilai ada proses penyidikan, penangkapan dan penahanan menyalahi yang aturan. "Ya prosesnya itu, dari mulai penyidikan, penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Namun Ihsan tidak menjelaskan secara detail aturan apa yang dilangkahi oleh pihak kejakaaan dalam menangani kasus ini. "Nanti lihat saja, sidangnya hari Senin depan," pungkas Ihsan.(*/sm)
BREAKING NEWS: Wasis Sudibyo Mundur Dari Kabid Tenaga Listrik
Sudah 53 Nama Diperiksa Pasca Zola Ditahan, Hari Ini Giliran 3 Pihak Swasta Ini Dipanggil KPK
Soal Heboh Dugaan Setor Uang Rp.1 M kepada Asrul, Ini Jawaban Kadisdik Jambi
Salah satu Pansel Diisukan Pernah Tersangkut Kasus Hukum, Ini Kata Kepala BKD Jambi
Sidang Lanjutan Supriyono, Ini 7 Anggota DPRD yang Menjadi Saksi Besok


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


