Ferry Nursanti, Tersangka Kasus Perumahan PNS Sarolangun Ajukan Praperadilan



Rabu, 02 Mei 2018 - 14:15:07 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Tersangka Ferry Nursanti, tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan perumahaan PNS Sarolangun tahun 2002 kembali mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Ferry. Setelah beberapa wakty lalu menang di kasus yang sama.

Gugatan ini diajukan tersangka Ferry melalui penasehat hukunnya, Ihsan Hasibuan. "Gugatannya sudah saya daftarkan hari Senin kemarin," kata Ihsan ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jambi siang ini Rabu (2/5/2018).

Dikatakan Ihsan, gugatan ini diajukan karena dinilai ada proses penyidikan, penangkapan dan penahanan menyalahi yang  aturan. "Ya prosesnya itu, dari mulai penyidikan, penangkapan dan penahanan," ungkapnya.

Namun Ihsan tidak menjelaskan secara detail aturan apa yang dilangkahi oleh pihak kejakaaan dalam menangani kasus ini. "Nanti lihat saja, sidangnya hari Senin depan," pungkas Ihsan.(*/sm)



Artikel Rekomendasi