JAMBERITA.COM- Yunninta Asmara, istri Bupati Batanghari Syahirsah sepertinya bisa bernafas lega. Ini karena Ia dinyatakan bebas setelah majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Muarabulian.
Seperti diketahui Yunninta tersandung kasus dugaan korupsi uang makan dan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari tahun 2014. Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketui Artidjo Alkostar, menolak kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian.
Selain menolak permohonan kasasi JPU, dalam putusan yang ditetapkan dalam musyawarah ada 5 Februari 2018, hakim membebankan biaya perkara di seluruh tingkat pradilan kepada negara.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat, mengatakan bahwa putusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing pihak untuk dijalankan. "Ya, kita sudah beritahukan kepada pihak-pihak," kata Makaroda, Senin (30/4/2018).(*/sm)
Sidang Lanjutan Supriyono, Ini 7 Anggota DPRD yang Menjadi Saksi Besok
Kepala Kejari Jambi Pindah ke Kejati Sulsel, Ini Pejabat Barunya
Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi, Abdullah Terancam Seumur Hidup Penjara
Terkait Kasus Zola, Rupanya Hari Ini 16 Saksi Diperiksa di Polda Jambi


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


