JAMBERITA.COM - Abdullah Adam bin Adam (42) yang beralamat di Dusun Jeurat Mayang Desa Utamong Kecamatan lhoong Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh terancam kurungan penjara seumur hidup.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pedagang ini diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-63/IV/2018/SPKT tanggal 25 April 2018.
"Barang bukti yang diamankan, 5 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu berat 500 gram atau setengah kilo," ungkap Ditresnarkoba Kasubdit III Polda Jambi AKBP Agus Suryono saat mengelar konfrensi pers, Jum'at (27/4/2018).
Dikatakannya, tersangka Abdullah menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam plastik asoy yang diletakkan di dalam mobil travel Indah Karya. Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 kemarin sekitar pukul 00.00 WIB tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Kemudian informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekitar pukul 03.00 pagi tim opsnal melakukan penghadangan terhadap mobil travel Indah Karya dengan nopol BH 7190 JU di Jalan Lintas Timur km 88 Dusun Mudo Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Selanjutnya diamankan satu orang atas nama Abdullah sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan alat angkut dan ditemukan 5 plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik asoy warna hitam biru milik tersangka, dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari Aceh untuk seseorang di Jakarta. Akhirnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Abdullah disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(afm)
Terkait Kasus Zola, Rupanya Hari Ini 16 Saksi Diperiksa di Polda Jambi
JPU KPK Yakin Keterlibatan Zola di OTT Terbuka di Sidang Zola
Kasus Erwan CS Rampung, KPK Mulai Bidik Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi
BREAKING NEWS: Perdana Paska Ditahan, Zumi Zola Pagi Ini Diperiksa di KPK


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


