JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya hari ini, Kamis (26/4/2018) memeriksa 16 saksi di Polda Jambi.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini Kamis (26/4/2018) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan.
"Penyidik hari ini memeriksa 16 saksi untuk tersangka ZZ dan ARN di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi," katanya dalam pesan WhatsAppnya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa hari ini yakni Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pihak Swasta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pemberian ke Gubernur Jambi," katanya.
Sebelumnya, Febri juga menyampaikan jika hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Zumi Zola selama 40 hari kedepan. Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan dari 29 April hingga 9 Juni mendatang.(sm)
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?
JPU KPK Yakin Keterlibatan Zola di OTT Terbuka di Sidang Zola


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


