JAMBERITA.COM - Pasca penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK terus mengebut menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi proyek PUPR Provinsi Jambi. Bahkan, sudah ada 53 nama yang diperiksa hingga hari ini Rabu (2/5/2018).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga orang saksi ini, adalah dari pihak swasta yang menjadi rekanan di Pemerintah Provinsi Jambi.
"Mereka adalah Nurlim, Yani Sopyani dan Cici Mulyana," ujar Febri.
Namun, Febri menjelaskan tiga orang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Arfan.
"Kita panggil untuk tersangka Arfan," kata Febri.
Untuk diketahui, zola dan Arfan disangka menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar baik secara bersama-sama dan sendiri sendiri. Zola dan Arfan sendiri diumumkannsebagai tersangka pada 2 Februari lalu.(sm)
Soal Heboh Dugaan Setor Uang Rp.1 M kepada Asrul, Ini Jawaban Kadisdik Jambi
Salah satu Pansel Diisukan Pernah Tersangkut Kasus Hukum, Ini Kata Kepala BKD Jambi
Sidang Lanjutan Supriyono, Ini 7 Anggota DPRD yang Menjadi Saksi Besok
Kepala Kejari Jambi Pindah ke Kejati Sulsel, Ini Pejabat Barunya


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


