JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola mendatangi KPK pagi ini Rabu (26/4/2018). Ini merupakan kehadiran pertama Zola di gedung antirasuah ini setelah ditahan 9 April lalu.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan Zumi Zola dilakukan perpanjangan selama 40 hari kedepan.
"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018," kata Febri lewat pesan whats Appnya.
Baca juga: Status Erwan CS Masih PNS, Tapi Gajinya hanya 50 persen
Seperti diketahui Zola menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senila Rp6 miliar. Ia ditetapkan tersangkan bersama mantal Plt Kadis PUPR, Arfan.(sm)
JPU KPK Yakin Keterlibatan Zola di OTT Terbuka di Sidang Zola
Kasus Erwan CS Rampung, KPK Mulai Bidik Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi
BREAKING NEWS: Perdana Paska Ditahan, Zumi Zola Pagi Ini Diperiksa di KPK
Pilih Banding Atau Terima Vonis, Arfan: Tunggu 7 Hari Kedepan
Divonis 4 Tahun, Erwan: Saya Kecewa, Saya Dituduh Tidak Menyesal


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


