JAMBERITA.COM - Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, sepertinya tidak menyangka jika vonis hakim atas kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 bakal mendapatkan vonis lebih tinggi dari tutuntan jaksa KPK.
Bahkan vonis lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya. Vonis hakim yang dipimpin Badrun Zaini ini yakni kurungan 4 tahun dan denda 100 juta.
Menurut majelis hakim diantara hal yang meringankan Erwan adalah bahwa inisiatif awal permintaan uang ketok palu berasal dari pimpinan dan anggota DPRD dan terdakwa belum pernah dihukum.
Diantara yang memberatkan adalah terdakwa Erwan Malik tidak menunjukkan rasa penyesalan, tidak mengakui perbuatan sebagai suatu kesalahan dan cenderung berbelit belit.(sm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Sulit Komentari Vonis Arfan, PH: Artinya Pledoi Kami Tidak Dipertimbangkan
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Saipudin: Sungguh Tidak Mendapat Keadilan


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


