JAMBERITA.COM - Sidang perdana kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Supriyono siang ini Rabu (11/4/2018) digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Supriyono kali ini tampil beda. Jika biasanya Anggota DPRD Provinsi Jambi ini selalu mengenakan kemeja putih, kali ini Ia memakai batik warna coklat saat mendengarkan dakwaan jaksa. Sidang dipimpin majelis hakim Badrun Zaini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Supriyono menerima uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saifudin sebesar Rp 400 juta.
Tidak hanya itu, Supriyono sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 bersama-sama dengan 17 orang anggota DPRD lain yaitu Cornelis Buston, Chumaidi Zubaidi, Ar Syahbandar, Nasri Umar, Sufardi, Zainul Arfan, Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Ismet Kahar, Tartinah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Mauluddin.
“Dimana pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan pada bulan Oktober sampai November, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 400 juta, Rp 337 juta, Rp 99 Juta, Rp88 juta, Rp 800 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dari Arfan, selaku Plt Kadis PUPR, Erwan Malik, Plt Sekda, dan Saipudin selaku Asisten III Setda.
Dimana, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabaannya, untuk menggerakkan terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui RAPBD tahun 2018," sebut jaksa dalam surat dakwaannya.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang
Soal Tersangka Baru di Kasus OTT dan Gratifikasi, Febri: Ada Fakta Baru Kita Sikapi Secepatnya
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Ini Kabar Terbaru Dari Zola dari Rutan KPK, Pengacara: Beliau Tegar


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


