JAMBERITA.COM - Kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi sudah mendapatkan 4 terdakwa yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Lalu, di kasus Gratifikasi ada Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan. Kedua kasus ini dinilai ada irisan yang saling berhubungan.
Lalu apakah sudah ada fakta baru untuk menetapkan tersangka baru di dua kasus ini? Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang ditemui Jamberita.com di Gedung KPK baru-baru ini memastikan mereka tidak akan berhenti untuk melakukan pengembangan terhadap kasus suap RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Kami dari awal sudah sampaikan jika kasus ini (OTT dan Gratifikasi) tidak akan berhenti hanya kepada tersangka yang sudah ditetapkan, nanti jika ada bukti kuat tentu kami akan terus telusuri,” katanya.
Meski mengakui belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus suap RAPB dan gratifikasi Zola, namun Febri menyebut jika KPK mendapat bukti permulaan, KPK tentu akan langsung melakukan pengembangan.
“Gini, soal tersangka baru saya tidak tepat berbicara sekarang, tapi di persidangan (sidang suap RAPBD Provinsi Jambi) jika ada fakta baru tentu akan kita sikapi secepatnya, jika ada bukti permulaan yang cukup kuat kita akan mengembangan perkara tersebut, namun semua tentu prosesnya secara bertahap,” kata Febri. (sm)
Tanya Alasan Zola Jadi Bupati dan Gubernur Karena Honor Artis Lebih Besar, Hakim: Kejar Fee Ya?
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Ini Kabar Terbaru Dari Zola dari Rutan KPK, Pengacara: Beliau Tegar
Zola Diminta Terbuka, KPK: Ini Akan Menjadi Alasan yang Meringankan


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


