Maju di Pileg, Caleg Wajib Serahkan LHKPN



Jumat, 06 April 2018 - 20:02:36 WIB



JAMBERITA.COM-  Para calon Anggota legislatif sebaiknya menyiapkan diri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena menjadi salah satu pernyaratan untuk menjadi menjadi cleg 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan  tanda terima LHKPN mudah didapatkan, sehingga syarat ini bisa dipenuhi oleh masing-masing calon anggota legislatif. "Ya namanya syarat harus dilengkapi," ujar saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Ia mengatakan  banyak pihak yang membayangkan mengurus LHKPN sulit sehingga keberatan dengan syarat tersebut. Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN.

"Mereka kan masih membayangkan ini harus datang ke KPK, harus melengkapi data-data dengan bukti, mereka membayangkan harus memakan waktunya yang dibutuhkan bisa sampai seminggu atau dua minggu, lalu biaya misal dari Papua bisa sampai misalnya harus sekian puluh juta rupiah," ujar Pramono.

"Tapi kan ini adalah sistem online yang bisa dipakai dari mana saja, biaya murah, waktu juga sekali jadi. Ini adalah sistem baru yang dibangun KPK sangat friendly," sambungnya.

 

Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota.(detik)



Artikel Rekomendasi