JAMBERITA.COM- Para calon Anggota legislatif sebaiknya menyiapkan diri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena menjadi salah satu pernyaratan untuk menjadi menjadi cleg 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tanda terima LHKPN mudah didapatkan, sehingga syarat ini bisa dipenuhi oleh masing-masing calon anggota legislatif. "Ya namanya syarat harus dilengkapi," ujar saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Ia mengatakan banyak pihak yang membayangkan mengurus LHKPN sulit sehingga keberatan dengan syarat tersebut. Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN.
"Mereka kan masih membayangkan ini harus datang ke KPK, harus melengkapi data-data dengan bukti, mereka membayangkan harus memakan waktunya yang dibutuhkan bisa sampai seminggu atau dua minggu, lalu biaya misal dari Papua bisa sampai misalnya harus sekian puluh juta rupiah," ujar Pramono.
"Tapi kan ini adalah sistem online yang bisa dipakai dari mana saja, biaya murah, waktu juga sekali jadi. Ini adalah sistem baru yang dibangun KPK sangat friendly," sambungnya.
Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota.(detik)
29 Tahun Merasa Terlantar, Masyarakat Pungut Ingin Zainal-Arsal Pimpin Kerinci
PPS Rekap Hasil Tanggapan Masyarakat Terhadap Data Pemilih Kota Jambi
Sambangi Posko Pemenangan, Warga dari Indonesia Timur Ini Tegaskan Dukungan ke Fasha-Maulana
Bergerak di Basis Lawan, Zainal Arsal Mulai Garap Air Hangat
Isu Tak Sedap Muncul di Seleksi 10 Besar Calon KPU Provinsi, Bahder: Ada Protes, Silakan Datang
10 Besar Calon KPU Provinsi Jambi Dibawa ke Jakarta Minggu Ini


Selain Peresmian Posbankum, Menkum Juga Ingatkan Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis di Jambi



