Gerindra Protes ke Bawaslu Provinsi Jambi Karena Alasan Ini



Selasa, 03 April 2018 - 08:12:40 WIB



Tim dari Gerindra saat mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jambi pada Senin (2/4/2018)
Tim dari Gerindra saat mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jambi pada Senin (2/4/2018)

JAMBERITA.COM- DPD Gerindra Provinsi Jambi melayangkan protes terhadap penurunan Baliho yang dimiliki Anggota DPR RI Sutan Adil Hendra di Kabupaten Bungo. Protes disampaikan kemarin di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Tim dari Gerindra dipimpin oleh Ritas Mariyanto dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.

"Itu bukan alat peraga kampanye, tapi itu alat sosialisasi pak Sutan Adil Hendra sebagai anggota DPR-RI," ujar pengurus Gerindra, Ritas Mariyanto.

Dia mengatakan Bawaslu menurunkan alat peraga tanpa alasan yang jelas. Seharusnya Bawaslu memberikan sosialisasi terhadap aturan tersebut. "Sekali lagi itu bukan alat peraga kampanye, maka kami minta agar Bawaslu memperhatikan hal ini," jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, pihaknya menurunkan alat peraga kampanye partai Gerindra yang terpasang di Kabupaten Bungo. Dalam baliho tersebut dinyatakan melanggar karena memuat lambang partai Gerindra dan nomor urut partai, dan memuat gambar ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra.  "Kita turunkan karena mencuri start kampanye," kata Asnawi, Senin (2/4).

Asnawi mengatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye hanya boleh dipasang saat masa kampanye, jika diluar itu maka melanggar UU Pemilu.

Asnawi juga menjelaskan, pada baliho tersebut terdapat lambang partai dan nomor urut. "Kami menafsirkan ini APK untuk 2019, dengan menampilkan lambang partai dan nomor urut," katanya.

Baca juga: Siap Perjuangkan Nasib Honor K2, SAH Menangis Titikan Air Mata 

Namun kata jika mengatasnamakan lembaga DPR RI, maka cukup menampilkan lambang lembaga DPR, bukan partai. "Misalkan mereka atas nama lembaga, cukup lembaga itu saja seperti lambang DPR RI," tandasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi