JAMBERITA.COM, BATANGHARI - Dari 41 Ormas, 14 OKP dan 33 LSM yang terdaftar di Batanghari, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mengeluarkan 28 rekomendasi untuk pemberian dana hibah. Dana hibah yang dimaksud berasal dari APBD Batanghari 2017, dan berada dibawah kewenangan Kesbangpol.
Kakan Kesbangpol, Farizal melalui Kasi Hubungan Antar Lembaga, Tapiandri mengatakan jika pihaknya sudah mengeluarkan 28 rekomendasi untuk pemberian dana hibah. Besaran dana hibah yang diperoleh Ormas, OKP dan LSM ini sebesar Rp 15 juta," ujarnya.
Dijelaskannya, dana hibah yang dikelola Kesbangpol berbeda dengan dana hibah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). "Tidak sama dengan dana hibah di BKD. Dana hibah ini bisa digunakan untuk operasional maupun kegiatan lainnya, selama bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
Penggunaan dana hibah untuk belanja modal kantor, menurutnya harus berpedoman dengan standarisasi barang 2017 yang dikeluarkan oleh bidang penataan barang milik daerah. "Kesbangpol berhak meneliti dan mengawasi penggunaan dana hibah ini, dan penerima dana hibah wajib membuat SPJ penggunaan dana hibah sebagai wujud pertanggungjawabannya," sebutnya.(*/sm)
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Perkuat Perlindungan KI di Lingkup Akademika, Kadiv Yankum Sambangi UGK Muara Bulian
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

